Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan bertujuan menyesuaikan kebijakan pendidikan dengan kebutuhan zaman serta meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia.
Rahmat Kartolo, S.Pd.I., M.Sos sebagai Ketua Yayasan Purnama Tumbang Titi bernaungnya PKBM Tunas Baru menyambut baik terbitnya peraturan menteri pendidikan republik Indonesia nomor 11 tahun 2025 tentang pemenuhan baban kerja guru, khususnya pasal 10, dijabarkan pasal 11 ayat 1 huruf (n) tutor pendidikan kesetaraan. Artinya para guru dipendidikan formal berkesempatan membantu pendidikan nonformal salah satunya PKBM, diakui tambahan jam sesuai pasal 10 ayat 3 tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.

Sebagai pengelola Pendidikan nonformal mengucapkan terima kasih kepada pak Menteri memberikan kesetaraan antara Pendidikan formal dan nonformal, sekalipun selama ini sudah disetarakan. Adanya menu diakuinya jam mengajar pemenuhan guru penerima sertifikasi. Langkah baik bagi kami pengelola untuk menguatkan komitmen diatara tutor dimana satmikalnya disekolah formal. (ER)