Perjuangan Yulianti Mempertahankan Hak Plasma Sawit di Kecamatan Pemahan

Pemahan, Kalimantan Barat 10-12-2025 – Yulianti, akrab disapa Yuli, seorang ibu dari tiga anak di Kecamatan Pemahan, masih berjuang mempertahankan hak kepemilikan plasma kebun sawit peninggalan almarhum suaminya, Muharis. Hampir lima tahun lamanya, Yuli belum menerima hasil plasma yang seharusnya menjadi haknya.

Menurut penuturan Yuli, plasma tersebut awalnya dibeli almarhum suaminya dari Poyo, warga Desa Kerta Baru, Kecamatan Pemahan. Bukti kepemilikan berupa kartu plasma, buku tabungan, ATM atas nama penjual, serta surat jual beli yang diketahui pihak desa telah dipegang Yuli. Bahkan, surat pernyataan dari Poyo menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual plasma kebun sawit di PT. LAP yang berada di bawah Koperasi Produsen Delapan Pilar Maju Bersama Nomor 34213.

Yuli bersyukur atas dukungan pamannya, yang membantu mencarikan solusi agar hak plasma tersebut kembali utuh sebagaimana mestinya. Ia berharap pembayaran plasma kali ini dapat diterima penuh sesuai haknya.

“Jika semua jalur baik-baik sudah saya tempuh dan fakta kepemilikan telah saya sampaikan kepada Ketua Koperasi, Kelompok Tani dan Pengurus Koperasi namun masih diabaikan, maka saya terus berjuang.  Alhamdulilla siap didampingi saya pengacara paralegal dari LBH Rumah Hukum Indonesia biasa membantu masyarakat lemah,” tegas Yuli.

Di akhir pernyataannya, Yuli menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung perjuangannya. “Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan,” ujarnya penuh harap. (ER)

Berita Terkait

Berita Terbaru