Jakarta, Januari 2026 – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik madrasah di seluruh Indonesia.
BSU Kemenag 2026 diberikan kepada GTK non-ASN dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung peran strategis guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam dunia pendidikan.
Penyaluran BSU memiliki dasar hukum Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2026, yang menjadi landasan agar pelaksanaan bantuan dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel. GTK yang tidak memenuhi salah satu persyaratan dipastikan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
Untuk mengetahui status penerimaan BSU, GTK non-ASN dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman simpatika.kemenag.go.id atau bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK yang valid.
Program BSU Kemenag Januari 2026 diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN serta mendukung keberlangsungan pendidikan madrasah di tengah tantangan ekonomi. (ER)










