Ketapang, Kalimantan Barat – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, resmi menggaungkan gerakan “Ketapang Zero Knalpot Brong” sebagai bentuk komitmen menciptakan ketertiban dan kenyamanan di jalan raya. Kampanye ini ditegaskan dengan slogan keras: “Tidak Ada Toleransi”, menandai keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Tumbang Titi, Made Adnyana, S.H., melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap pengguna knalpot brong. “Mari kita semua tertib berlalu lintas, menjadi pelopor keselamatan untuk diri kita dan orang lain. Jangan gunakan knalpot brong karena sangat mengganggu,” ujarnya, sembari mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan rasa aman dan nyaman.
Sekretaris Camat Sungai Melayu Rayak, Rahmat Kartolo, S.Pd.I., M.Sos., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Ketapang beserta jajaran atas langkah tegas ini. “Penertiban knalpot brong sangat penting karena suara bisingnya mengganggu ketentraman masyarakat. Saya sudah menyampaikan himbauan ini melalui grup lintas sektoral kecamatan, grup kepala desa dan sekdes, serta grup kadus se-Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Nantinya juga akan saya tegaskan dalam rapat koordinasi bersama kepala desa,” ungkapnya.
Gerakan ini tidak hanya sebatas kampanye, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), knalpot brong tidak memenuhi standar teknis dan persyaratan laik jalan. Pasal 285 ayat (1) menegaskan bahwa sepeda motor yang tidak dilengkapi perangkat sesuai standar teknis, termasuk knalpot, dapat dianggap melanggar aturan.
Selain itu, regulasi mengenai ambang batas kebisingan kendaraan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019. Ketentuan tersebut menetapkan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah 80 desibel (db), sedangkan untuk motor di atas 175 cc adalah 83 db. Knalpot brong jelas melampaui ambang batas ini sehingga tidak layak digunakan di jalan umum.
Dengan adanya gerakan “Ketapang Zero Knalpot Brong”, diharapkan tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan kondusif. Dukungan lintas sektoral, mulai dari aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, hingga tokoh masyarakat, menjadi kunci keberhasilan kampanye ini. Ketapang dan sekitarnya kini menegaskan komitmennya : tidak ada toleransi bagi knalpot brong, demi kenyamanan dan ketentraman seluruh warga. (ER)










