Ketapang, 04-06-2026-Pemerintah Kecamatan Sungai Melayu Rayak menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 37 Tahun 2026 tentang pembelian TBS kelapa sawit sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten. Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, pihak kecamatan membentuk dua TIM yang ditugaskan turun langsung ke perusahaan perkebunan di wilayah setempat, yakni PT. Limpah Sejahtera dan PT. BGA. Tim gabungan ini terdiri dari unsur Kecamatan, Kasubsektor, Danramil, serta Kepala Desa.
Tim pertama dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat dengan surat tugas nomor B/158/SMR-B.800.1.11/VI/2026 tertanggal 2 Juni 2026. Anggota tim meliputi Kasubsektor, Kasi Trantib, Ketua ABDESI, serta Kepala Desa dari Kepuluk, Suka Mulia, Piansak, Beringin Jaya dan Makmur Abadi. 03-06-2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim berangkat menuju PKS PT. Limpah Sejahtera dan diterima oleh manajemen perusahaan di aula PKS. Pertemuan berlangsung dengan agenda utama membahas harga TBS yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan awalnya menetapkan harga TBS sebesar Rp2.850/kg. Namun, pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB terjadi perubahan harga menjadi Rp3.200/kg. Tim Kecamatan dan Desa meminta agar perusahaan memperhatikan harga yang ditetapkan pemerintah sebelum melakukan penyesuaian harga, baik kenaikan maupun penurunan, demi menjaga stabilitas dan kepastian bagi petani, hal termuat dalam berita acara rapat.

Tim kedua dipimpin langsung oleh Plt. Camat dengan surat tugas nomor B/159/SMR-B.800.1.11/VI/2026. Anggota tim terdiri dari Danramil, Kasi Tapem, serta kepala desa dari Sungai Melayu, Sungai Melayu Jaya, Jairan Jaya, dan Mekar Jaya. Pertemuan dengan manajemen PKS PT. BGA dilaksanakan di aula perusahaan. Dalam pertemuan tersebut diinformasikan harga TBS per hari sebesar Rp2.940/kg dan harga brondolan Rp3.700/kg.
Langkah pembentukan tim pengawasan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kecamatan Sungai Melayu Rayak dalam menegakkan kebijakan daerah serta melindungi kepentingan petani sawit. Dengan adanya pengawasan langsung, diharapkan perusahaan dapat lebih transparan dan konsisten dalam menetapkan harga sesuai ketentuan pemerintah, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terjaga. (ER)










